Sabtu, 13 April 2013

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan

Nomor 1 Tahun 1974 
Tentang  Perkawinan 
DENGAN RAKHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 
Menimbang : bahwa sesuai dengan falsafah Pancasila serta cita-cita untuk pembinaan hukum nasional, perlu adanya Undang-undang tentang Perkawinan yang berlaku bagi semua warga negara. Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (1), pasal 20 ayat (1) dan pasal 29 Undang-undang Dasar 1945. 2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor IV/MPR/1973. Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
Support : Music Live | Timur Belambangan | Blogger Tips
Copyright © 2011. Kantor Urusan Agama - All Rights Reserved
Template Modify by Blogger Tutorial
Proudly powered by Blogger