Nomor 1 Tahun 1974
Tentang Perkawinan
DENGAN RAKHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang : bahwa sesuai dengan falsafah Pancasila serta cita-cita untuk pembinaan hukum nasional, perlu adanya Undang-undang tentang Perkawinan yang berlaku bagi semua warga negara. Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (1), pasal 20 ayat (1) dan pasal 29 Undang-undang Dasar 1945. 2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor IV/MPR/1973. Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar