Jumat, 12 April 2013

KEPUTUSAN BERSAMA MENTERI AGAMA DAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 1 TAHUN 1979 1 TAHUN 1979



KEPUTUSAN BERSAMA
MENTERI AGAMA DAN MENTERI DALAM NEGERI
NOMOR 1 TAHUN 1979
     1 TAHUN 1979

TENTANG

TATACARA PELAKSANAAN PENYIARAN AGAMA
DAN BANTUAN LUAR NEGERI KEPADA LEMBAGA
KEAGAMAAN DI INDONESIA

MENTERI AGAMA DAN MENTERI DALAM NEGERI

Menimbang    : bahwa agar pelaksanaan pedoman penyiaran agama dan bantuan luar negeri kepada lembaga keamanan di Indonesia dapat berjalan dengan tertib, dianggap perlu untuk memberikan petunjuk-petunjuk tentang tatacara pelaksanaannya.

Mengingat       : 1.     Pasal 17 ayat (3) dan Pasal 29 Undang-Undang Dasar 1945;

2.     Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor II/MPR/1978     tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pencasila;

3.     Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor II/MPR/1978 tentang Gari-garis Besar Haluan Negara;

4.     Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah;

5.     Keputusan Presiden Nomor 44 tahun 1974 tentang Pokok Organisasi Departemen;

6.     Keputusan Presiden Nomor 45 Tahun 1974 tentang Susunan Organisasi Departemen, jo Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 1978 tentang Perubahan Lampiran Nomor 45 Tahun 1974;
7.     Keputusan Presidium Kabinet Nomor 81/ U/Kep/4/1967 tentang Pembentukan Panitia Kerjasama Tehnik Luar Negeri;
8.     Keputusan Presiden Nomor 59/M Tahun 1978 tentang Pengangkatan Menteri-Menteri Kabinet Pembangunan III;
9.     Keputusan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 01/Ber/Mdn-Mag/1969 tentang Pelaksanaan Tugas Aparatur Pemerintahan Dalam Menjamin ketertiban dan kelancaran pelaksanaan pengembangan dan ibadat agama oleh pemeluk-pemeluknya;
10.   Keputusan Menteri Agama Nomor 70 Tahun 1978 tentang Pedoman Penyiaran Agama;
11.  Keputusan Menteri Agama Nomor 77 Tahun 1978 tentang Bantuan Keagamaan di Indonesia;
Memperhatikan :       Hasil Kerja Koordinasi Menteri-Menteri Bidang KesejahteraanRakyat tanggal 19 Oktober 1978.
MEMUTUSKAN
Menetapkan       :        KEPUTUSAN MENTERI AGAMA DAN MENTERI DALAM NEGERI TENTANG TATACARA PELAKSANAAN PENYIARAN AGAMA DAN BANTUAN LUAR NEGERI KEPADA LEMBAGA KEAGAMAAN DI INDONESIA.

BAB I
TUJUAN
Pasal 1
(1 ) Keputusan Bersama ini ditetapkan dengan tujuan untuk :
a. Memberikan pengaturan dan pengarahan bagi usaha-usaha penyiaran agama serta usaha-usaha untuk memperoleh atau menerima di Indonesia sehingga cara pelaksanaan kegiatan tersebut dapat berlangsung dengan tertib dan serasi.
b.  Mengokohkan dan mengembangkan kerukunan hidup diantara sesama umat beragama di Indonesia serta memantapkan stabilitas nasional yang sama penting artinya bagi kelangsungan dan berhasilnya pembangunan nasional.
(2) Keputusan Bersama mi tidak dimaksudkan untuk membatasi usaha-usaha pembinaan, pengembangan dan penyiaran agama di Indonesia.

Bab II
PENGERTIAN
Pasal 2
Di dalam Keputusan Bersama mi, yang dimaksud dengan:
(1)       Penyiaran Agama adalah segala kegiatan yang bentuk, sifat dan tujuannya untuk menyebarluaskan ajaran sesuatu agama.
(2)       Pengawasan, adalah pengawasan terhadap penyelenggaraan penyiaran agama dan bantuan luar negeri.
(3)       Bantuan LuarNegeri, adalah segala bentuk bantuan berasal dari Luar Negeri yang berwujud bantuan tenaga, barang dan atau keuangan, fasilitas pendidikan dan bentuk bantuan lainnya yang diberikan oleh Pemerintah Negara Asing, organisasi atau perseorangan di luar negeri kepada lembaga keagamaan dalam rangka pembinaan, pengembangan dan penyiaran agama di Indonesia.
(4)       Lembaga Keagamaan, adalah organisasi, perkumpulan, yayasan dan lain-lain bentuk kelembagaan lainnya termasuk perorangan yang usahanya bertujuan membina, mengembangkan dan atau menyiarkan agama yang dan segi pelaksanaan Kebijaksanaan Pemerintah termasuk dalam ruang lingkup tugas dan wewenang Departemen Agama.
(5)       Kepala Perwakilan Departemen yang berwenang adalah Kepala Kantor Wilayah atau Perwakilan Departemen di daerah Tingkat I dan Tingkat II yang ruang lingkup tugas dan wewenangnya meliputi masalah agama.
Bab III
TATACARA PELAKSANAAN PENYIRAN AGAMA
Pasal 3
Pelaksanaan penyiaran agama dilakukan dengan semangat kerukunan, tenggang rasa, saling menghargai dan saling menghormati antara sesama umat beragama serta dengan dilandaskan pada penghormatan terhadap hak dan kemerdekaan seseorang untuk memeluk/menganut dengan melakukan ibadat menurut agamanya.
Pasal 4
Pelaksanaan penyiaran agama tidak dibenarkan untuk ditujukan terhadap orang atau kelompok orang yang telah memeluk/menganut agama lain dengan cara:
a.         Menggunakan bujukan dengan atau tanpa pemberian barang, uang, pakaian, makanan dan atau minuman, pengobatan, obat-obatan dan bentu-bentuk pemberian apapun lainnya agar orang atau kelompok orang yang telah memeluk/menganut agama yang lain berpindah dan memeluk/menganut agama yang disiarkan tersebut.
b.         Menyebarkan pamflët, majalah, bulletin, buku-buku, dan bentuk-bentuk barang penerbitan cetakan lainnya kepada orang atau kelompok orang yang telah memeluk/menganut agama yang lain.
c.         Melakukan kunjungan dan rumah ke rumah umat yang telah memeluk/menganut agama yang lain.
Pasal 5
(1)       Gubernur/Kepala Daerah Tingkat I dan Bupati/Walikota/Kepala Daerah Tingkat II mengkoordinir kegiatan Kepala Perwakilan Departemen yang Berwenang dalam melakukan bimbingan dan pengawasan atas segala kegiatan pembinaan, pengembangan dan penyiaran agama oleh Lembaga Keagamaan sehingga pelaksanaan kegiatan tersebut dapat berlangsung sesuai ketentuan pasal Keputusan Bersama mi, serta lebih menumbuhkan kerukunan hidup antara sesama umat beragama.
(2)       Gubernur/Kepala Daerah Tingkat I dan Bupati/Walikota/ Kepala Daerah Tingkat II mengkoordinir kegiatan Kepala Perwakilan Departemen yang berwenang dalam melakukan bimbingan terhadap kehidupan Lembaga Keagamaan dengan mengikut sertakan Majelis-Majelis Agama di daerah tersebut.

Bab IV
BANTUAN LUAR NEGERI
KEPADA LEMBAGA KEAGAMAAN
Pasal 6
(1)       Segala bentuk usaha untuk memperoleh dan atau penerimaan bantuan luar negeri kepada lembaga keagamaan, dilaksanakan dan melalui persetujuan Panitia Koordinasi Kerjasama Teknik Luar Negeri (PKKTLN) setelah mendapat rekomendasidari Departemen Agama.
( 2)      Penggunaan tenaga rokhaniawan asing dan atau tenaga ahli asing lainnya atau penerimaan segala bentuk bantuan lainnya dalam rangka bantuan luar negeri dilaksanakan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Pasal 7
Semua lembaga keagamaan wajib mengadakan pendidikan dan latihan bagi warga negara Indonesia untuk dapat menggantikan tenagatenaga rokhaniawan dan atau tenaga asing lainnya, untuk melakukan kegiatan dalam rangka bentuan luar negeri termasuk pasal 6.
Pasal 8
Gubernur/Kepala Daerah Tingkat I dan Bupati/ WalikotaJ Kepala Daerah Tingkatll mengkoordinir kegiatan Kepala Perwakilan Departemen yang berwenang dalam melakukan bimbingan dan pengawasan terhadap:
a.      Kegiatan tenaga rokhaniawan asing serta warga negara asing yang membantu lembaga keagamaan di daerah;
b.  Kegiatan semua lembaga-lembaga keagamaan di daerah yang bergerak di bidang pembinaan, pengembangan dan penyiaran;
c.  Pelaksanaan bantuan luar negeri di bidang agama sesuai dengan maksud dan tujuan bantuan tersebut;
d.  Pelaksanaan pendidikan dan latihan di bidang agama serta sosial kemasyarakatan lainnya yang diadakan oleh lembaga keagamaan di daerah.

Bab V
LAIN - LAIN
Pasal 9
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Urusan Haji Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen Protestan, Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik, Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu dan Buddha Departemen Agama dan Direktur Jenderal Sosial Politik Departemen Dalam Negeri melaksanakan Keputusan Bersama ini dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan dalam pelaksanaan keputusan ini.




Pasal 10
Keputusan mi mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 2 Januari 1979



MENTERI DALAM NEGERI                                                     MENTERI AGAMA
   Cap/ttd                                                                                     Cap/ttd

H. Amir Mahmud                                                           H. Alamsjah Ratu Perwira

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
Support : Music Live | Timur Belambangan | Blogger Tips
Copyright © 2011. Kantor Urusan Agama - All Rights Reserved
Template Modify by Blogger Tutorial
Proudly powered by Blogger