Sabtu, 13 April 2013

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 54 TAHUN 2007 TENTANG PELAKSANAAN PENGANGKATAN ANAK

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 54 TAHUN 2007
TENTANG
PELAKSANAAN PENGANGKATAN ANAK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2006 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1989 TENTANG PERADILAN AGAMA

Baca seterusnya disiniUNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 3 TAHUN 2006
TENTANG
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1989
TENTANG PERADILAN AGAMA Baca Seterusnya disini

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23 TAHUN 2004 TENTANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGG



UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR  23  TAHUN  2004
TENTANG
PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA

Undang Undang Nomor 22 Tahun 1946 Tentang Pencatatan nikah Talak Cerai dan Rukjuk

Undang Undang Nomor 22 Tahun 1946 Tentang Pencatatan nikah Talak Cerai dan Rukjuk ( NTCR ) Bagi Umat Islam silahkan download  Disini

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN 1975

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 9 TAHUN 1975
TENTANG
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa untuk kelancaran pelaksanaan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
(Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3019), dipandang
perlu untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah yang mengatur ketentuan-ketentuan
pelaksanaan dari Undang-undang tersebut;
Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Tahun 1974
Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3019).
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan

Nomor 1 Tahun 1974 
Tentang  Perkawinan 
DENGAN RAKHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 
Menimbang : bahwa sesuai dengan falsafah Pancasila serta cita-cita untuk pembinaan hukum nasional, perlu adanya Undang-undang tentang Perkawinan yang berlaku bagi semua warga negara. Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (1), pasal 20 ayat (1) dan pasal 29 Undang-undang Dasar 1945. 2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor IV/MPR/1973. Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

Jumat, 12 April 2013

PMA 30 TAHUN 2005 TENTANG WALI HAKIM.pdf

                                       PERATURAN MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA
                                                                 NOMOR 30 TAHUN 2005
                                                                             TENTANG
                                                                           WALI HAKIM
                                                DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
                                                   MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA
Menimbang : a. bahwa keabsahan suatu pernikahan menurut agama Islam ditentukan antara lain oleh
                         adanya wali nikah. Karena itu apabila wali nasab tidak ada, atau maqfud (tidak
                         diketahui dimana keberadaannya) atau berhalangan atau tidak memenuhi syarat
                          atau adhal (menolak), maka wali nikahnya adalah wali hakim;
                       b. bahwa berhubung Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 1987 tentang Wali
                          Hakim, dianggap sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dewasa ini,
                           maka perlu dicabut;
                       c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf
                        b di atas perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Wali Hakim;
Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1946 tentang Pencatatan Nikah, Talak dan Rujuk
                         Selanjutnya PMA 30 TAHUN 2005 TENTANG WALI HAKIM.pdf
 
Support : Music Live | Timur Belambangan | Blogger Tips
Copyright © 2011. Kantor Urusan Agama - All Rights Reserved
Template Modify by Blogger Tutorial
Proudly powered by Blogger