PERATURAN MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 30 TAHUN 2005
TENTANG
WALI HAKIM
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA
Menimbang : a. bahwa keabsahan suatu pernikahan menurut agama Islam ditentukan antara lain oleh
adanya wali nikah. Karena itu apabila wali nasab tidak ada, atau maqfud (tidak
diketahui dimana keberadaannya) atau berhalangan atau tidak memenuhi syarat
atau adhal (menolak), maka wali nikahnya adalah wali hakim;
b. bahwa berhubung Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 1987 tentang Wali
Hakim, dianggap sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dewasa ini,
maka perlu dicabut;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf
b di atas perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Wali Hakim;
Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1946 tentang Pencatatan Nikah, Talak dan Rujuk
Selanjutnya
PMA 30 TAHUN 2005 TENTANG WALI HAKIM.pdf